KPU Sumsel : Pengundian Nomor Urut Digelar Sehari Setelah Penetapan Pasangan Calon Pilkada 2024 !

Sabtu 21 Sep 2024 - 23:19 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Robiansyah

Sejauh ini, KPU Sumatera Selatan telah menerima pendaftaran dari tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan.

Ketiga pasangan tersebut adalah Herman Deru yang berpasangan dengan Cik Ujang, Eddy Santana Putra yang berpasangan dengan Riezky Aprilia, serta Mawardi Yahya yang berpasangan dengan Anita Noeringhati.

Herman Deru, yang merupakan petahana, diperkirakan akan menghadapi persaingan ketat dari dua pasangan lainnya.

BACA JUGA:Ingat ! Honor KPPS Rp850 hingga Rp900 Ribu di Pilkada 2024

BACA JUGA:IDR: Pilkada Harus Bebas dari Intervensi Aparat

Eddy Santana Putra, mantan Walikota Palembang, kembali mencoba peruntungannya di kancah Pilkada Sumsel, kali ini dengan menggandeng politisi muda Riezky Aprilia.

Sementara itu, Mawardi Yahya yang juga memiliki pengalaman panjang di dunia politik Sumsel, memilih Anita Noeringhati, sosok yang kuat di kalangan legislatif, sebagai pasangan kampanyenya.

Ketiga pasangan ini akan bersaing memperebutkan simpati masyarakat Sumatera Selatan dalam Pilkada serentak yang akan digelar pada Desember 2024 mendatang.

Dengan nomor urut yang akan diundi, setiap pasangan diharapkan dapat mulai mengarahkan strategi kampanye mereka secara lebih terfokus.

Setelah pengundian nomor urut, tahapan selanjutnya dalam rangkaian Pilkada adalah masa kampanye yang akan dimulai pada 25 September 2024.

KPU Sumsel telah menetapkan jadwal ini sebagai awal kampanye resmi bagi setiap pasangan calon untuk memperkenalkan visi, misi, serta program unggulan mereka kepada masyarakat.

Handoko menjelaskan bahwa KPU Sumsel telah mempersiapkan segala sesuatu terkait kampanye, termasuk pengaturan waktu dan tempat agar tidak terjadi bentrokan atau gesekan antar pendukung pasangan calon.

“Kami akan memastikan bahwa setiap pasangan calon mendapatkan porsi yang adil dalam berkampanye. Jadwal kampanye akan diatur sedemikian rupa untuk menghindari konflik dan menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya.

Selain itu, KPU juga telah menetapkan regulasi terkait kampanye agar tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

Misalnya, penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye akan diawasi dengan ketat untuk menghindari penyebaran informasi palsu atau berita bohong yang bisa merusak suasana damai dalam Pilkada.

Dalam setiap Pilkada, tantangan utama yang sering muncul adalah menjaga kampanye tetap damai dan terhindar dari berbagai bentuk pelanggaran, seperti politik uang atau keterlibatan aparatur negara dalam mendukung salah satu pasangan calon.

Kategori :