"Semoga kita terus meningkatkan kinerja dan menghindari tindakan-tindakan yang mempengaruhi disiplin dalam bekerja," pungkas Apriyadi dalam kesempatan tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS merupakan salah satu regulasi penting yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mengatur tata kelola PNS di seluruh Indonesia.
Peraturan ini mencakup berbagai aspek terkait dengan disiplin PNS, mulai dari kewajiban dan larangan bagi PNS, hingga jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada mereka yang melanggar.
Di dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa hukuman disiplin dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji, hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Dengan adanya PP Nomor 94 Tahun 2021 ini, pemerintah berharap agar seluruh ASN di Indonesia dapat lebih memahami kewajiban dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, aturan ini juga berfungsi sebagai panduan bagi instansi pemerintah di berbagai daerah, termasuk Pemkab Muba, dalam menindak pegawai yang tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Kasus pelanggaran disiplin yang berujung pada pemberian sanksi kepada lima PNS ini tentu menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di Pemkab Muba.
Sebagai aparatur negara, ASN diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal ketaatan terhadap aturan, dedikasi terhadap pekerjaan, serta komitmen dalam memberikan pelayanan publik.
Dengan adanya tindakan tegas yang diambil oleh Sekda Muba, diharapkan seluruh ASN di Pemkab Muba dapat lebih berhati-hati dan meningkatkan disiplin dalam bekerja.
Di akhir pernyataannya, Apriyadi mengajak seluruh PNS di Pemkab Muba untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.
"Kita harus terus memperbaiki diri dan memastikan bahwa kita menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Disiplin adalah kunci keberhasilan dalam bekerja, dan kita harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," tutup Apriyadi.
Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kabupaten Muba berharap dapat membangun lingkungan kerja yang lebih baik dan disiplin, serta memastikan bahwa seluruh ASN mampu menjalankan tugasnya dengan baik demi pelayanan yang optimal kepada masyarakat.