Aturan tersebut secara jelas mengatur tentang berbagai bentuk pelanggaran disiplin yang dapat dilakukan oleh PNS, beserta sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Apriyadi menekankan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bertujuan untuk menjaga martabat ASN sebagai pelayan masyarakat.
“Pemberian sanksi kepada PNS yang melanggar adalah bagian dari penegakan hukum di kalangan ASN. Sanksi tersebut diambil berdasarkan aturan yang berlaku, yaitu PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” jelas Apriyadi.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Muba 2024 Diperpanjang hingga 10 September 2024
BACA JUGA:Tegas ! Pemkab Muba Wanti-wanti Perusahaan Segera Perbaiki Jembatan P6 Lalan
Selain pemberhentian, beberapa ASN juga mendapatkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat sebagai akibat dari pelanggaran yang tidak terlalu berat namun tetap mencerminkan ketidakdisiplinan.
Selain empat PNS yang diberhentikan, satu ASN lainnya diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat.
Sanksi ini diberikan kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan, namun tetap dianggap sebagai tindakan yang mencoreng reputasi ASN.
Dengan adanya sanksi ini, diharapkan yang bersangkutan dapat memperbaiki perilakunya dan kembali fokus menjalankan tugas dengan lebih baik.
Penundaan kenaikan pangkat merupakan salah satu bentuk hukuman disiplin yang paling sering digunakan terhadap ASN yang melanggar aturan, namun tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
Hukuman ini biasanya diberikan untuk pelanggaran-pelanggaran seperti sering terlambat masuk kerja, tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan, atau ketidakhadiran yang tidak mencapai batas waktu tertentu.
Meskipun sanksinya tidak seberat pemberhentian, namun penundaan kenaikan pangkat bisa mempengaruhi karier seorang ASN di masa depan.
Langkah tegas yang diambil oleh Sekda Apriyadi Mahmud ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Muba untuk menjaga disiplin di kalangan ASN.
Menurut Apriyadi, perilaku tidak disiplin dari segelintir PNS tidak hanya mencoreng citra Pemkab Muba, namun juga dapat menghambat pelayanan publik yang seharusnya diberikan dengan penuh tanggung jawab.
Oleh karena itu, penegakan aturan dan pemberian sanksi yang tepat menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa ASN yang bertugas di lingkungan Pemkab Muba dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Apriyadi juga berharap agar sanksi ini menjadi pelajaran bagi seluruh PNS di Pemkab Muba untuk senantiasa menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan menjauhi tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.