“Setelah kami amankan, pemiliknya kami berikan imbauan dan edukasi agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sedangkan belasan motor ini akan menjalani proses sidang tilang di Pengadilan Negeri Prabumulih. Ini adalah bentuk tindakan tegas dari kami. Dengan sanksi yang diberikan, diharapkan para pemilik kendaraan yang terlibat dalam aksi balap liar akan jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Apalagi, aksi balap liar sangat membahayakan, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya,” tutur Hj Marlina.
BACA JUGA:Warga Desa Muara Harapan Khawatirkan Gangguan Genk Motor
BACA JUGA:Rizali Datangi Polres Muara Enim : Laporkan Pencemaran Nama Baik Media Online !
Selain memberikan sanksi tilang, pihak Satlantas Polres Prabumulih juga berinisiatif memanggil orang tua dari para pemilik motor yang terjaring dalam patroli tersebut.
Tidak hanya orang tua, pihak sekolah tempat para pemuda ini menuntut ilmu juga turut dipanggil untuk diberikan peringatan dan imbauan.
Menurut Hj Marlina, banyak dari pelaku balap liar yang masih berusia di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga peran orang tua dan sekolah sangat penting dalam mencegah mereka terlibat dalam aksi-aksi berbahaya di jalan raya.
“Kami juga memanggil orang tua dan guru dari para pelaku yang terjaring dalam patroli. Kami memberikan imbauan agar mereka tidak memberikan kebebasan kepada anak-anaknya yang masih di bawah umur untuk menggunakan kendaraan bermotor, terutama jika belum memiliki SIM. Peringatan ini penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan memastikan keselamatan mereka di jalan raya,” pungkasnya.