PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Dalam upaya memberantas aksi balap liar (Bali) yang kerap meresahkan Masyarakat dan merupakan bagian dari komitmen Polres Prabumulih dalam menjaga ketertiban serta keamanan lalu lintas di wilayah hukumnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Prabumulih kembali mengambil langkah tegas.
Sebanyak 17 unit kendaraan roda dua (motor) yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar berhasil diamankan di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Aksi penindakan ini terjadi pada Kamis, 19 September 2024.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Hj Marlina SH MSi, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah nyata dalam memerangi balap liar sekaligus mencegah potensi tindak kejahatan lainnya.
BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Berikan Bantuan 1.000 Beasiswa dan Seragam Sekolah Gratis
BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Luncurkan Desa Cantik Sidomulyo
“Penindakan terhadap belasan sepeda motor itu merupakan salah satu komitmen kami dalam memberantas balap liar. Selain itu, juga dalam rangka mewujudkan rasa aman dari ancaman kejahatan 3C, yakni curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor),” ujar AKP Hj Marlina, Jumat, 20 September 2024.
Selain sebagai langkah preventif terhadap kejahatan, AKP Hj Marlina mengatakan operasi penertiban ini juga bagian dari upaya Polres Prabumulih dalam menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kmaseltibcar) di wilayah Kota Prabumulih.
Hal ini penting untuk menjamin ketenangan dan kenyamanan pengguna jalan lain serta menghindari potensi kecelakaan yang sering kali timbul dari aksi balap liar.
“Patroli ini dilakukan secara rutin, terutama di wilayah yang terindikasi rawan terjadi balap liar dan kejahatan. Kami ingin memastikan bahwa wilayah hukum Polres Prabumulih bebas dari segala bentuk gangguan ketertiban yang dapat meresahkan masyarakat, baik itu balap liar maupun kejahatan 3C,” tegas Marlina.
BACA JUGA:Kades Jangan Sembrono Kelola Keuangan Desa : Ingat Ancaman Hukum !
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas di Tiga Kabupaten Gelar Apel Gabungan di OKU
Belasan motor yang berhasil terjaring dalam patroli tersebut berikut pengendaranyta langsung diamankan di kantor Satlantas Polres Prabumulih.
Para pemilik kendaraan akan dikenai sanksi tilang dan harus menjalani proses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Prabumulih.
Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar dan mencegah mereka mengulangi perbuatannya di kemudian hari.