BORGOL,KORANPALPOS.COM - Sidang kasus penipuan jual beli emas terhadap 20 orang perajin emas di Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir (OI) terus bergulir di PN Kayuagung, Kamis, 18 September 2024.
Persidangan kali ini masuk pada agenda putusan. Dimana Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistyo menjatuhi vonis terhadap terdakwa Rista Lestari (30) selama 3,5 tahun penjara.
Mejelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun vonis tersebut lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan JPU Kejari OI, Rido Hariawan Prabowo. Dalam sidang yang berlangsung pada, Kamis, 12 September 2024, Rido menuntut 2 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Polres Padang Pariaman Tangkap Tersangka Pembunuh Penjual Gorengan yang Menggemparkan Masyarakat !
BACA JUGA:Pulang Belanja, IRT Alami Lakalantas : Ehhh… Kena Jambret, Pelaku Minta Transfer Uang !
Pada tuntutannya, Rido menyatakan terdakwa Rista bersalah melakukan pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHPidana dalam dakwaan kedua.
Berdasarkan pantauan, usai menjatuhi vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Dimana terdakwa memilih untuk pikir-pikir selama 1 minggu.
Di tempat yang sama, Kafrowi, salah satu korban terdakwa Rista menuturkan, dalam kasus itu dirinya telah mengalami kerugian hingga Rp190 juta.
"Terkait keputusan majelis hakim bisa saya terima, karena kerugian yang dialami Rp190 juta. Tetapi, kalau putusan itu mencakup seluruh kerugian para korban yang mencapai Rp5 Miliar, maka belum bisa," ungkapnya.
BACA JUGA:Kejari OKI Periksa Tirta Arisandi : Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu !
BACA JUGA:Polres Banyuasin Gaungkan Perang Terhadap Narkoba
Untuk itu tambahnya, dia akan berkonsultasi dengan pengacaranya terkait langkah yang akan diambil selanjutnya.
"Diantara pada korban ada tiga orang yang membuat laporan, termasuk saya. Namun, hanya laporan saya yang naik," tutupnya.***