MURATARA, KORANPALPOS.COM - Kejadian mengejutkan terjadi di dunia kepolisian setelah seorang anggota Polres Muratara, Briptu Wahyudi, terlibat dalam kasus narkoba besar.
Briptu Wahyudi, yang ditangkap di Indragiri Hulu, Riau, diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang melibatkan barang bukti berupa 30 kilogram sabu-sabu dan 11 ribu pil ekstasi.
Penangkapan ini mengguncang publik setelah video penggeledahan yang menunjukkan barang bukti tersebut viral di media sosial.
BACA JUGA:BNN Gagalkan Penyeludupan 3 Karung Sabu di Aceh: 6 Tersangka Ditangkap !
BACA JUGA:Sat Narkoba Kejar L Terduga Bandar Narkoba antar Kabupaten Kota di Sumsel
Briptu Wahyudi ditangkap pada Kamis, 13 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah hukum Polsek Seberida, Indragiri Hulu.
Video yang beredar di media sosial menunjukkan anggota kepolisian tengah melakukan penggeledahan terhadap dua pria yang diduga sebagai tersangka.
Dalam video tersebut, petugas menemukan barang bukti narkoba yang disembunyikan di dalam minibus Toyota Innova.
BACA JUGA:Astagfirullah, Pria Paruh Baya Ini Tega Kepada Bocah 4 Tahun
BACA JUGA:Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kematian Sopir Travel : Ini Kronologi Lengkapnya !
Video viral tersebut menampilkan proses penggeledahan secara rinci.
Dalam salah satu video, tampak AKP Adam Ependi, SE MH, Kasat Resnarkoba Polres Inhu, sedang menghitung barang bukti di dalam kendaraan dengan pengawasan dari Kapolsek Seberida, AKP Yudha Efiar, SH.
Video lainnya menunjukkan penggeledahan oleh personel bersenjata laras panjang terhadap kedua tersangka yang terlibat.
BACA JUGA:Tragis, Seorang Remaja di Prabumulih Dipasung Ibunya : Ini Alasan Mengejutkannya !