Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani, memberikan keterangan mengenai kasus ini.
Dalam wawancara pada Selasa, 17 September 2024, AKBP Koko menjelaskan bahwa Briptu Wahyudi telah absen dari tugasnya selama enam bulan terakhir.
“Kami memang sedang mencari keberadaannya karena sudah lama tidak masuk kantor,” ujarnya.
BACA JUGA:Johan Tewas Dihakimi Massa saat Ketahuan Mencuri Motor : Lokasinya di Tambang Rambang Ogan Ilir !
Terkait keterlibatan Briptu Wahyudi dalam kasus narkoba ini, Kapolres Koko mengaku bahwa pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari Polres Inhu.
“Kami belum dapat memberikan pernyataan resmi karena laporan belum lengkap. Tapi, kami pastikan bahwa jika terbukti terlibat, sanksi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.
Sementara itu, pihak Polres Inhu juga belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlibatan Briptu Wahyudi dalam jaringan narkoba ini.
Mereka masih menunggu klarifikasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
Penangkapan ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan anggota kepolisian, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat.
Publik merasa terkejut dan marah ketika mengetahui bahwa seorang anggota kepolisian, yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, terlibat dalam kegiatan ilegal seperti perdagangan narkoba.
Kejadian ini menyoroti masalah besar dalam sistem penegakan hukum dan integritas aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap agar pihak kepolisian melakukan investigasi yang transparan dan menyeluruh.
Mereka juga menuntut agar pihak berwenang memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti bersalah.
Kasus ini juga menegaskan pentingnya pengawasan internal di tubuh kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga kredibilitas institusi kepolisian.