Sat Narkoba Kejar L Terduga Bandar Narkoba antar Kabupaten Kota di Sumsel
Wakapolres Kompol Asep Supriyadi menunjukan 312 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan dari kedua terangka NAN dan MR. Foto: dokumen palpos--
LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Dua tersangka pengedar narkoba NAN (17), warga Jalan Dayang Torek, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau dan MR (17), warga Desa Mekar Sari Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, yang berhasil dibekuk oleh Sat Narkoba Polres Lubuklinggau beberapa waktu lalu ternyata kaki tangan seorang berinisial L terduga bandar narkoba di Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Hal ini terungkap setelah Sat Narkoba melakukan pengembangan kasusnya melalui tersangka berinisial NAN dan MR, yang berhasil disergap beberapa hari lalu.
Namun hingga saat ini L yang merupakan terduga bandar narkoba jaringan lintas kabupaten/kota dalam wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) ini masih menjadi buron Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardana, melalui Wakapolres Kompol Asep Supriyadi, didampingi Jajaran Sat Narkoba dalam pers rilis yang dilakukan Selasa 17 September 2024, menjelaskan detail kronologis terungkapnya jaringan narkoba antar kabupaten/kota dalam wilayah Sumsel tersebut.
BACA JUGA:BNN Gagalkan Penyeludupan 3 Karung Sabu di Aceh: 6 Tersangka Ditangkap !
BACA JUGA:Astagfirullah, Pria Paruh Baya Ini Tega Kepada Bocah 4 Tahun
Berawal pada 5 September 2024, Jajaran Sat narkoba Lubuklinggau mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkoba yang dibawa oleh seseorang untuk disebarkan di wilayah Kota Lubuklinggau dengan total seribu butir.
Dari informasi itu Sat Narkoba Polres Lubuklinggau melakukan proses penyelidikan terhadap informasi bakal ada suplay obat-obatan terlarang tersebut ke dalam wilayah Kota Lubuklinggau.
Dari hasil penyelidikan tersebut Sat Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil meringkus tersangka NAN dan MR, saat sedang melintas dengan mengendarai aepeda motor di Jalan Cereme Taba Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Selasa 10 September 2024, sekitar pukul 14.15 WIB.
Dari kedua tersangka ini Tim yang ada dilapangan berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 100 butir ekstasi warna biru.
BACA JUGA:Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Jeme Merinem Dibekuk
Dari BB tersebut menurut Kompol Asep, anggota dilapangan langsung melakukan pengembangan di kediaman tersangka NAN yang berlokasi di Jalan Dayang Torek.
Dari rumah tersangka NAN, anggota kembali berhasil menemukan BB sebanyak 212 butir ekstasi.