Sat Narkoba Kejar L Terduga Bandar Narkoba antar Kabupaten Kota di Sumsel
Wakapolres Kompol Asep Supriyadi menunjukan 312 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan dari kedua terangka NAN dan MR. Foto: dokumen palpos--
Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kompol Asep.
Seperti diberitakan palpos.bacakoran.com sebelumnya, Akhirnya Sat Narkoba Polres Lubuklinggau unjuk gigi terhadap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dua remaja berinisial NAN (17), warga Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau dan MR (17), warga Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, berhasil diamankan.
Bersama dengan keduanya, Tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra, juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 312 butir ekstasi.
Kedua tersangka dan barang bukti tersebut diamankan di Jalan Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa 10 September 2024, sekitar pukul 14.15 WIB.