MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Permasalahan pencemaran disposal PT TBBE masuk ke lahan kebun sawit milik Abdul Manan (64) warga Dusun I, Desa Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, bakal berbuntut panjang.
Soalnya, Pemkab Muara Enim meminta minta inspektur tambang untuk turun tangan sehingga permasalahan pencemaran disposal PT TBBE masuk ke lahan kebun sawit milik warga dapat diselesaikan.
"Kalau ada yang mencemari ada inspektur tambang. Saya sudah meminta camat untuk menghubungi inspektur tambang terkait masalah tambang karena pertambangan itu kewenangan pusat," tegasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim H Henky Putrawan, meminta OPD terkait untuk turun kelapangan dan melakukan pengecekan terkait permasalahan pencemaran disposal PT TBBE masuk ke lahan kebun sawit milik Abdul Manan. "Nanti saya minta OPD terkait untuk turun kelapangan,," ujarnya.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Monitoring dan Pengamanan Bilik Suara
BACA JUGA:Tuhu Bangun Puji Citarasa Green Tea Pabrik Teh Gunung Dempo
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki BSc, mengatakan bahwa laporan permasalahan pencemaran disposal PT TBBE sudah diterima.
"Dewan akan panggil pihak majemen PT TBBE terkait permasalahan pencemaran disposal masuk ke lahan kebun sawit milik warga," tegasnya.
Sebelumnya, petani Sawit Abdul Manan (64) warga Dusun I, Desa Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, telah melaporkan permasalahan tersebut ke pemerintah pusat, Pemprov Sumsel dan Pemkab Muara Enim, atas pencemaran disposal (timbunan tanah) milik PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) yang menyebabkan kelapa sawitnya banyak yang mati.
Pasalnya, semenjak kebunnya rusak akibat limbah disposal, belum ada niat baik perusahaan untuk menyelesaikan kerugian yang sesuai dan layak.
BACA JUGA:Pemkab OKU Sosialisasi Program Penerima Bantuan Stimulan Korban Banjir
BACA JUGA:Polres OKU Selidiki Penyebab Karhutla di Semidang Aji
"Sudah beberapa kali pertemuan dengan perusahaan yang fasilitasi pemerintah kecamatan, namun ganti rugi yang ditawarkan benar-benar tidak sesuai dan layak. Kita sudah rugi banyak semenjak tercemar kebun sawitnya tidak bisa lagi di panen," tegas Makmur Maryanto yang merupakan kuasa Abdul Manan, Kamis 12 September 2024.
Menurut Makmur, menindaklanjuti surat kami terdahulu tanggal 28 Juni dan 25 Juli 2024, Perihal Pencemaran limbah di kebun Kelapa Sawit Hak Milik Abdul Manan akibat kegiatan pengerjaan Disposal PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) yang bergerak di bidang Tambang Batu Bara di Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Pihaknya memohon bantuan dan perhatian dari instansi terkait agar kami mendapatkan pelayanan hukum mengacu kepada Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang lainnya yang terkait dengan Pencemaran Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi kepada perusahaan yang dimaksud maupun memberikan sanksi pidana kepada penanggung jawab tehnik di PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) atas kegiatan