BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 181 jenis kosmetik mengandung bahan baku terlarang dalam periode September 2022 hingga Oktober 2023.
Plt Kepala BPOM Rizka Andalucia, Jumat (8/12) mengatakan, pihaknya
BPOM bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait telah menemukan sekitar 1,2 juta kemasan kosmetik dengan bahan baku terlarang dan menariknya dari peredaran.
Seluruh barang bukti tersebut lanjut Rizka, nilai keekonomian yang mencapai lebih dari Rp42 miliar.
BACA JUGA:Sinergi Pengawasan dan Fungsi Posko Pengamanan
Rizka menyebutkan seluruh kosmetik yang ditarik berasal dari hampir seluruh wilayah di Indonesia.
Sejumlah bahan terlarang yang ditemukan, ungkapnya, antara lain seperti merkuri yang mengakibatkan perubahan warna kulit, bintik hitam, alergi, hingga iritasi.
Dimana kulit menjadi kering dan terbakar, perubahan bentuk dan fungsi organ janin pada ibu hamil, dan akan menyebabkan kecacatan.
Selain itu, ungkap Rizka, terdapat pula bahan hidrokuinon yang mengakibatkan hiperpigmentasi atau kulit menjadi gelap, berwarna kehitaman, serta perubahan kornea mata jika terkena mata.
BACA JUGA:Operasional Trans Musi Teman Bus Stop Beroperasi
Untuk mencegah penjualan kosmetik tersebut secara daring.
Terkait hal ini, dikatakan Rizka, BPOM telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap 103.587 tautan penjualan kosmetik berbahan terlarang.
Rizka menambahkan, terkait penemuan itu, BPOM juga akan mencabut izin edarnya dan (produknya) tidak boleh beredar lagi.
Sehubungan dengan penemuan kosmetik berbahan berbahaya itu, sejumlah warga memberikan respon.
Jasmie, warga Sukarami Kota Palembang mengatakan, begitu kaget ketika membaca pemberitaan terkait bahan berbahaya kosmetik yang ditemukan BPOM.