MUSI RAWAS, KORANPALPOS.COM - Firliansyah panen sawit milik perusahaan Sinar Mas Group sebanyak 85 janjang seberat sekitar 1.105 kg atau senilai Rp3 juta.
Aksi panen tanpa izin alias mencuri oleh pemuda berusia 32 tahun ini kepergok oleh security perusahaan perkebunan tersebut.
Akibatnya, Firliansyah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menanggapi laporan tersebut jajaran Polsek Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Polres Musi Rawas (Mura), Kamis 12 September 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, melakukan penangkapan terhadap Firliansyah.
BACA JUGA:Heboh : Mayat Pria Berjaket Merah Hitam Ditemukan Mengapung di Dermaga Ramdor Jetty OKI
BACA JUGA:Mantan Kades Harimau Tandang Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Warga Dusun I, Desa Gunung Kembang Lama, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura ini, resmi ditahan atas kasus dugaan pencurian yang dilakukannya.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, Jumat 13 September 2024, membenarkan penangkapan tersebut.
"Kami telah berhasil menangkap sekaligus menahan pencuri buah sawit milik PT. Sawit Mas Sejahtera (Sinarmas Group). Saat ini, yang bersangkutan masih dalam proses pendalaman perkara," ujar Kasi Humas.
Penangkapan bermula dari laporan yang tercatat dalam Laporan Polisi LP/B-16/IX/2024/SPKT/SEK.BTS ULU/RES.MURA/SUMSEL, tanggal 12 September 2024. Saat itu, petugas keamanan PT. Sawit Mas Sejahtera mendapatkan informasi mengenai dugaan pencurian buah sawit. Setelah melakukan pengecekan ke lokasi, petugas mendapati tersangka tengah mencuri menggunakan alat dodos, lalu memuat buah sawit ke sepeda motornya.
BACA JUGA:Johan Tewas Dihakimi Massa saat Ketahuan Mencuri Motor : Lokasinya di Tambang Rambang Ogan Ilir !
BACA JUGA:Truk Bermuatan Tanah Terguling di Depan Gerbang Polres Ogan Ilir, Lalu Lintas Macet 1 KM !
Dalam aksinya, tersebut menurut Kasi Humas, tersangka Firliansyah tidak sendiri, melainkan bertiga dengan dengan temannya.
Namun dua teman tersangka Firliansyah berhasil kabur, sedangkan tersangka Firliansyah berhasil ditangkap oleh petugas keamanan yang langsung mengamankan barang bukti berupa 85 janjang buah sawit dan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek BTS Ulu untuk proses lebih lanjut.