Hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara," tegas AKP Muhammad Ilham.
BACA JUGA:Curi Getah Karet di OKU, Dua Warga OKU Timur Diringkus Polisi
BACA JUGA:Heboh ! Pria tak Dikenal Ditemukan dengan Kondisi Membekak di Telang Bayung Lencir
Kasus korupsi Dana Desa ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, mengingat pentingnya alokasi dana tersebut untuk pembangunan dan kesejahteraan desa.
Tindakan tersangka dinilai sangat merugikan, terutama bagi masyarakat desa yang seharusnya mendapat manfaat dari penggunaan dana desa tersebut.
Saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memastikan bahwa seluruh tindakan pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain itu, pihak kepolisian juga berupaya mengungkap apakah ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.