OGANILIR - Mantan kepala desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, ditetapkan tersangka terkait dugaan kuat tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2022.
Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham.
Tersangka katanya berinisial S ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus korupsi yang melibatkan dana desa tahap satu dan tahap dua.
“Kami dari Satreskrim Polres Ogan Ilir telah melakukan penetapan tersangka terhadap salah seorang yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap satu dan tahap dua tahun anggaran 2022. Tersangka merupakan mantan kepala desa Harimau Tandang, Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, berinisial S,” ujar AKP Muhammad Ilham, pada Jumat, 13 September 2024.
BACA JUGA:Johan Tewas Dihakimi Massa saat Ketahuan Mencuri Motor : Lokasinya di Tambang Rambang Ogan Ilir !
BACA JUGA:Truk Bermuatan Tanah Terguling di Depan Gerbang Polres Ogan Ilir, Lalu Lintas Macet 1 KM !
Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 383 juta lebih, yang telah dihitung berdasarkan audit dari pihak Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir.
"Dari pengakuan tersangka, uang negara yang dikorupsi itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, hiburan, serta bekal dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) pada tahun 2022 lalu," ungkap Ilham.
Upaya untuk mengembalikan kerugian negara telah dilakukan, namun tersangka menyatakan tidak sanggup melunasi kerugian tersebut.
“Tersangka juga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa ia tidak dapat mengembalikan kerugian negara,” tambahnya.
BACA JUGA:Gerebek Bandar Narkoba di OKU, Polisi Amankan 1,55 Gram Sabu
BACA JUGA:Gelapkan Uang Perusahaan hingga Rp 500 Juta, Admin PT Subur Sedayu Maju Prabumulih Ditangkap
Tidak hanya tersandung kasus korupsi, tersangka S juga sedang menjalani proses hukum terkait kasus pemalsuan uang yang tengah ditangani oleh Polres Muara Enim.
Kedua kasus ini berjalan secara paralel, dan saat ini tersangka ditahan di Polres Muara Enim.
"Untuk tersangka kami persangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.