"Tersangka KH dapat dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Barang bukti berupa bahan untuk membuat sabu oplosan, seperti detergen, pemutih begline, lem alticho, obat sakit kepala puyer 16, dan lain-lain, telah disita.
Barang kukti itu nantinya akan dimusnahkan secara resmi oleh pihak terkait, termasuk Kejari, Pengadilan Negri, Dinkes, Dinsos, dan Polres Ogan Ilir. ***
Kategori :