Johan Tewas Dihakimi Massa saat Ketahuan Mencuri Motor : Lokasinya di Tambang Rambang Ogan Ilir !

Kamis 12 Sep 2024 - 20:50 WIB
Reporter : Isro Antoni
Editor : Zen Kito

Di antara barang bukti yang ditemukan adalah dua bilah pisau, satu set kunci T, obeng, lampu senter, dan kunci kontak sepeda motor yang mereka coba curi.

"Barang bukti ini menjadi penting dalam proses penyidikan untuk memperkuat dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh para pelaku," jelas AKP Ilham.

Setelah kejadian tersebut, jasad Johan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum.

Pemeriksaan forensik ini diperlukan untuk memastikan penyebab kematian serta memperkuat bukti dalam proses hukum.

Menurut AKP Ilham, proses hukum terhadap pelaku yang ditangkap akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami pastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Tidak ada toleransi bagi tindakan kriminal seperti ini," tegasnya.

Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan warga setempat untuk memastikan keamanan dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.

Peristiwa pencurian ini menimbulkan reaksi keras dari warga Desa Tambang Rambang.

Banyak warga yang merasa geram dengan aksi pencurian yang dilakukan di lingkungan mereka.

Salah satu warga, yang tidak mau disebutkan namanya, menyatakan bahwa kejadian pencurian seperti ini memang membuat masyarakat semakin waspada dan tegas dalam menanggapi kejahatan.

"Kami semua keluar rumah begitu mendengar teriakan maling. Kami tidak ingin pencurian terjadi di desa kami. Kami berharap pihak kepolisian dapat lebih aktif dalam menjaga keamanan di wilayah ini," ujarnya.

Namun, ada juga warga yang menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang berujung pada kematian pelaku.

Mereka berharap agar masyarakat dapat lebih bijaksana dan menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kejahatan, namun juga diimbau agar tidak main hakim sendiri.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam hukum Indonesia.

"Kami memahami bahwa masyarakat marah ketika menjadi korban kejahatan, tetapi kami meminta agar setiap tindakan kriminal diserahkan kepada pihak berwenang. Biarkan hukum yang bekerja," jelasnya.

Kategori :