"Mereka berhak mendapatkan kepastian status dan kesempatan yang sama dalam sistem kepegawaian negara," tambahnya.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Sudah Bantu 87 Perkara Hukum Gratis
Terkait permintaan atau usulan solusi dari DPR RI ini, mendapat respon dari berbagai tenaga non ASN termasuk juga masyarakat di Kota Palembang.
Sejumlah tenaga non-ASN masih menunggu kepastian lebih lanjut soal usulan lembaga wakil rakyat tersebut.
"Kami berharap usulan ini segera direalisasikan. Meskipun begitu, kami juga mengharapkan adanya transparansi dan kejelasan dalam proses pengangkatannya," kata Ah, seorang tenaga honorer di Kota Palembang Sumsel, Rabu (11/9).
Selain itu, tenaga non-ASN juga berharap agar usulan DPR RI ini dapat memberikan solusi yang tepat dan adil, memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai tenaga honorer dapat terpenuhi dengan baik.
"Saya senang mendengarnya (usulan pengangkatan PPPK paruh waktu, red). Namun saya berharap hal ini tidak berhenti sebatas usulan namun butuh realisasi dan kepastian," ujar Lr, tenaga non ASN lainnya.
Sedangkan Jamal, warga Kota Palembang mengatakan banyak tenaga non-ASN telah bekerja bertahun-tahun tanpa status yang jelas.
Mengangkat mereka sebagai PPPK paruh waktu memberikan jaminan pekerjaan dan kesejahteraan.
"Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi bagi tenaga non-ASN yang telah berkontribusi selama bertahun-tahun dalam pelayanan publik," kata dia.
Juga katanya mengangkat mereka menjadi PPPK paruh waktu dapat membantu memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor tanpa harus melalui proses perekrutan penuh yang memakan waktu.
Kendati demikian terdapat juga pendapat yang kurang sependapat denga diangkatnya tenaga honorer seperti yang dikatakan Lilis, warga Kota Palembang lainnya.
Dia mengatakan ada kekhawatiran bahwa mengangkat tenaga non-ASN tanpa melalui seleksi ketat dapat mengabaikan prinsip meritokrasi, di mana semua orang seharusnya memiliki kesempatan yang sama berdasarkan kualifikasi dan kemampuan.
"Dengan pengangkatan paruh waktu, ada kekhawatiran bahwa pelayanan publik bisa terpengaruh, terutama jika tenaga kerja yang diangkat tidak memiliki kualifikasi atau pelatihan yang memadai," kata dia.
Pertimbangan lainnya, Pengangkatan massal tenaga non-ASN menjadi PPPK, meski paruh waktu, dapat menambah beban anggaran negara untuk membayar gaji dan tunjangan mereka.