Menurutnya, Kebijakan ini memerlukan kajian mendalam agar dapat menciptakan keseimbangan antara memberikan apresiasi kepada tenaga non-ASN yang telah mengabdi, sambil tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan keadilan dalam sistem perekrutan.
Sedangkan Ida, warga lainnya menyatakan, tenaga dari non ASN sebenarnya dibutuhkan maka ada baiknya dipertimbangkan lagi untuk mengangkat status mereka menjadi PPPK100 persen.
"Kenapa harus separuh waktu, samakan saja. Toh jasa mereka juga di butuhkan," ujarnya.
Senada dikatakan Warina, rekan Idak. Diungkapkannya, hampir dari tenaga non ASN itu sudah mengabdikan dirinya lebih dari 10 tahun.
"Semoga ada keputusan yang lebih baik bagi mereka. Jadi pemerintah perlu mempertimbangkan nasib dan status mereka (non ASN, red) agar lebih jelas kedepan," harapnya
Sebelumnya, ada beberapa poin penting hasil rapat antara Komisi II DPR RI dan Pemerintah pada 6 September 2024, pertama penyelesaian penataan non-ASN.
Dimana tenaga non-ASN akan diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2023.
Selanjutnya putusan kedua, kepatuhan pada peraturan penataan tenaga non-ASN akan mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga pengangkatan PPPK laruh waktu. Dimana tenaga non-ASN yang terdaftar namun tidak masuk dalam formasi PPPK 2024 akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Keputusan keempat, tentang jadwal seleksi PPPK 2024. Pendaftaran seleksi PPPK akan dimulai pada 26 September hingga 31 Desember 2024.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi para tenaga non-ASN yang selama ini berjuang untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih pasti di lingkungan pemerintah.