DPR Diminta Revisi Aturan Calon Tunggal yang Kalah dalam Pilkada Ulang

Rabu 11 Sep 2024 - 20:30 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Dahlia

Ia mengusulkan agar syarat dukungan bagi calon perseorangan dipermudah dengan mengurangi persentase dukungan yang diperlukan.

BACA JUGA:Sahroni Nyatakan Batal Jadi Ketua Tim Pemenangan RK-Suswono

BACA JUGA:Antisipasi Propaganda dan Hoaks Tahapan Pilkada : Pantau Isu Viral di Media !

Saat ini, calon independen harus mengumpulkan sejumlah dukungan dari masyarakat, yang menurut Usep, terlalu tinggi dan memberatkan.

"Perlu ada kemudahan dalam syarat pencalonan, khususnya bagi calon independen. Persentasenya bisa dikurangi, dan proses verifikasinya lebih sederhana dengan sampling, bukan sensus," tuturnya.

Sebelumnya, pada Selasa (10/9), Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati penyelenggaraan Pilkada ulang pada 2025 jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menjelaskan bahwa daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dan tidak memperoleh lebih dari 50 persen suara akan mengadakan Pilkada ulang pada tahun berikutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

BACA JUGA:Putusan MK Dinilai Dukung Penguatan Kaderisasi Parpol

BACA JUGA: Dukungan Semakin Menguat : KSPSI Siap Menangkan HDCU di Pilgub Sumsel 2024 !

"Kami menyetujui bahwa daerah dengan satu pasangan calon yang tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen akan mengadakan Pilkada ulang pada 2025," ujar Doli.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga memutuskan akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan Pilkada dengan satu pasangan calon.

Pembahasan ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada rapat kerja dan RDP berikutnya pada 27 September.

Fenomena calon tunggal dalam Pilkada kerap menjadi sorotan karena dinilai dapat mengurangi kompetisi yang sehat dan menutup kesempatan bagi calon alternatif.

Menurut Usep Hasan Sadikin, aturan yang jelas terkait calon tunggal yang kalah dapat membantu menjaga kualitas demokrasi di daerah.

Dengan tidak memperbolehkan calon tunggal yang kalah untuk maju lagi di Pilkada berikutnya, hal ini akan memberikan kesempatan bagi munculnya calon-calon baru yang mungkin lebih mampu mendapatkan dukungan dari masyarakat.

Usep juga menekankan pentingnya mempermudah syarat pencalonan bagi calon independen sebagai upaya untuk memperkaya pilihan bagi pemilih.

Kategori :