SUMSEL, KORANPALPOS.COM - Dua dept collector Hervan Dwi Mey Gustria dan Arfan Nedi, terdakwa dalam kasus pencurian dengan pemberatan atau perampasan mobil milik AS (korban) dan pemalsuan dokumen, akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, 2 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Palembang, pada Selasa 27 Agustus 2024 tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hanya 2 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang diajukan JPU.
Majelis hakim juga memerintahkan agar mobil Toyota Avanza warna hitam tahun 2014 nomor Polisi BG 1645 AG, berikut kunci kontak mobil, dan selembar asli STNK asli mobil tersebut serta selembar kwitansi tanggal 21 september 2021 yang ditandatangani oleh kurnia agung yuliadi dikembalikan kepada Saksi Korban Abdullah Sani (korban).
BACA JUGA:Petani Kopi di OKU Siap-siap Kaya Raya : Harga Kopi Robusta Melonjak hingga Rp60 Ribu per Kilogram !
BACA JUGA:Yola Remaja Putri yang Dikabarkan Mengidap Gizi Buruk di Ogan Ilir : Ternyata Karena Penyakit Ini !
Meski putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU, namun kuasa hukum korban Nopri Yansah dan Sudarman Sahri, menilai putusan tersebut belum memenuhi azas keadilan.
"Terhadap putusan majelis hakim, Menurut kami sama sekali tidak mencerminkan asas keadilan, hal mana terlihat adanya dugaan penyelundupan fakta hukum sejak penuntutan hingga putusan dibacakan," ungkap Nopri Yansyah kepada palpos, Selasa, 10 September 2024.
Dijelaskan Nopri, secara fakta dakwaan JPU adalah dakwaan bersifat kumulatif karna adanya 2 tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa yaitu pertama melanggar Pasal 363 dan kedua melanggar Pasal 263 KUHP.
Berdasarkan fakta hukum sangat nyata bahwa dakwaan pertama Pasal 363 KUHP telah terpenuhi atas perbuatan para terdakwa yg secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki mobil yang seluruhnya ataupun sebahagian adalah kepunyaan orang lain dalam hal ini saksi korban.
BACA JUGA:HUT Polantas ke-69 : Satlantas Polres OKI Donorkan Darah, 25 Kantong Terkumpul!
BACA JUGA:Sosialisasi dan Survei Minat Studi Kelayakan Jargas Bumi Rumah Tangga
Namun sebaliknya pada saat penuntutan JPU hanya menuntut tindak pidana Pasal 263 KUHP. "Oleh karena itu menurut hemat kami telah terjadi dugaan ketidakcermatan yg dilakukan oleh JPU yang seakan telah meringankan dan menguntungkan bagi para terdakwa," jelasnya.
Untuk itu, dikatakan Nopri, dalam waktu dekat pihaknya akan membuat pengaduan ke Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI atas dugaan tidak profesional dan proporsional terduga Aspidum Kejati Sumsel dan terduga Jaksa lainnya.
Adapun terhadap majelis hakim kami juga akan membuat pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkama Agung Republik Indonesia (MARI) karena majelis hakim dalam memutuskan perkara ini menurut kami tidak dengan hati nurani namun hanya sebagai corong undang-undang dan cenderung hanya mendengar tututan yg diajukan oleh JPU, hal mana terlihat dari amar putusan yang menjatuhkan pidana penjara 2 tahun sesuai dengan tuntutan JPU.