"Seharusnya majelis hakim mempertimbangkan dakwaan pertama Pasal 363 KUHP karna tindakan para tedakwa adalah tindakan premanisme yang sering terjadi dan meresahkan di dalam masyarakat," kata Nopri.
BACA JUGA:Gagalkan Pengiriman Batubara dan BBM Ilegal
BACA JUGA:Satgas Kamseltibcarlantas Gelar Patroli di Kota Muara Enim
Seperti diberitakan palpos sebelumnya Dua orang Debt Collector Hervan Dwi Mey Gustria dan Arfan Nedi, yang resmi menjadi terdakwa dalam kasus pencurian dengan pemberatan atau perampasan mobil milik AS (korban) dan pemalsuan dokumen, hanya dituntut dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tuntutan yang tidak sesuai dengan dakwaan tersebut membuat korban meradang dan menuntut keadilan kepada para penegak hukum.
Selain akan terus berjuang dalam proses hukum melalui persidangan, korban melalui kuasa hukumnya Nopri Yansah dan Sudarman Sahri, juga akan menempuh upaya-upaya lain guna mendapatkan keadilan.
Salah satunya dengan mendatangi Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, untuk menyampaikan surat permohonan keadilan kepada Ketua PN dan Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yang diberi nomor 370/Pid.B/2024/PN Plg.