11. Emas 500 gram: Rp675.820.000
12. Emas 1.000 gram: Rp1.351.600.000
Pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas pembelian emas batangan adalah sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang harus diperhatikan oleh pembeli untuk keperluan administrasi dan pelaporan pajak.
Kenaikan harga emas batangan ini dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor utama:
1. Fluktuasi Harga Emas Internasional
Harga emas di pasar global sering mengalami fluktuasi yang signifikan, dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi dan politik.
Kenaikan atau penurunan harga emas internasional dapat berdampak langsung pada harga emas domestik.
2. Permintaan dan Penawaran
Permintaan terhadap emas sebagai aset investasi cenderung meningkat ketika ketidakpastian ekonomi global meningkat.
Selain itu, penawaran emas yang terbatas dapat menyebabkan kenaikan harga.
3. Kebijakan Moneter dan Ekonomi
Kebijakan moneter yang diterapkan oleh bank sentral, termasuk suku bunga dan kebijakan inflasi, dapat mempengaruhi harga emas.
Emas sering dianggap sebagai aset lindung nilai terhadap inflasi dan ketidakstabilan ekonomi.
4. Kondisi Geopolitik
Ketegangan politik dan konflik global dapat mendorong investor untuk mencari perlindungan dalam bentuk emas, sehingga meningkatkan permintaan dan harga.