Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.
PPh 22 ini sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP.
Pajak ini dipangkas langsung dari total nilai buyback, sehingga nilai yang diterima pemilik emas akan berkurang sesuai dengan pajak yang dikenakan.
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 1 September 2024 : Stagnan di Angka Rp1.401 Juta per Gram
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu, 11 September 2024:
1. Emas 0,5 gram: Rp755.500
2. Emas 1 gram: Rp1.411.000
3. Emas 2 gram: Rp2.762.000
4. Emas 3 gram: Rp4.118.000
5. Emas 5 gram: Rp6.830.000
6. Emas 10 gram: Rp13.605.000
7. Emas 25 gram: Rp33.887.000
8. Emas 50 gram: Rp67.695.000
9. Emas 100 gram: Rp135.312.000
10. Emas 250 gram: Rp338.015.000