Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana kurungan selama 5 tahun.
BACA JUGA:45 Siswa SMP di OKU Ikut Ujian Nasional Berbasis Komputer
BACA JUGA:Krisis Ruang Kelas : SMAN 5 OKU Butuh Perhatian Serius Dinas Pendidikan Sumsel
Kapolres pun memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi pertambangan ilegal di wilayah Tanjung Enim dan Tanjung Agung.
Kemudian, Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus illegal drilling berupa pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, Rabu, 4 September 2024 sekira pukul 14.10 WIB.
Polisi menangkap 2 tersangka berinisial DP dan S, keduanya merupakan sopir mobil yang mengangkut 16 ribu liter BBM olahan jenis solar di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi dan dilakukan penyelidikan terkait adanya masyarakat yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM olahan dengan menggunakan kendaraan mobil.
BACA JUGA:Selain Didesak Mundur, Ratusan Massa Minta Kades Pedamaran VI Penuhi 5 Tuntutan Ini!
Sekira pukul 14.10 WIB, bertempat di depan GOR Pancasila Muara Enim, petugas kepolisian memberhentikan 2 unit mobil yang dikendarai oleh tersangka DP dan S.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap 2 mobil tersebut, masing-masing didapati mengangkut BBM olahan jenis solar sebanyak lebih kurang 8.000 liter tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres.
Dari keterangan tersangka, BBM ilegal tersebut diangkut dari sumur minyak ilegal di Sekayu, Musi Banyuasin untuk diantarkan ke Kecamatan Tanjung Agung Muara Enim.
Kedua tersangka sudah melakukan pengangkutan BBM olahan jenis solar tersebut sebanyak dua kali dengan upah angkut Rp2.700.000 untuk sekali jalan.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit Mobil Toyota Dyna Nopol BM 9846 LD Warna Biru Putih dan 1 unit Mobil Toyota Dyna Rino By 41 Nopol BH 8042 LL Tahun 1990, beserta kunci kontak, STNK, 8.000 liter BBM olahan jenis solar yang ada di dalam masing-masing tangki mobil, 1 unit HP Merk Oppo A53 dan 1 unit HP Merk Oppo A55.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUH Pidana, dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun," jelasnya.