“Dana hasil pengembalian ini merupakan aset penting bagi daerah, dan kami pastikan akan digunakan untuk mendukung pembangunan, memperbaiki fasilitas publik, serta meningkatkan layanan kepada masyarakat, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan,” tambahnya.
Kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur ini menjadi pelajaran berharga, tidak hanya bagi Pemerintah Kabupaten, tetapi juga bagi seluruh jajaran pemerintahan di Sumatera Selatan.
Tindakan tegas yang diambil oleh Kejari OKU Timur menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, terutama dalam pengawasan pemilu, mencerminkan adanya celah dalam pengelolaan anggaran.
Oleh karena itu, Bupati Lanosin berharap kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Kami berharap semua pihak, terutama aparatur pemerintah, dapat lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran. Kami tidak ingin kejadian serupa terulang, karena dampaknya sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Bupati Lanosin juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan anggaran pemerintah, termasuk dana hibah.
Ia percaya bahwa dengan adanya pengawasan yang ketat dari masyarakat, tindakan-tindakan korupsi dapat diminimalisir.
“Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan anggaran pemerintah. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan,” tutup Lanosin.
Dengan adanya pengembalian dana ini, masyarakat OKU Timur berharap bahwa dana yang telah dikembalikan dapat segera dimanfaatkan untuk memperbaiki kualitas hidup mereka, khususnya dalam meningkatkan layanan publik di bidang infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Kasus ini juga menjadi bukti bahwa penegakan hukum yang tegas dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.