MARTAPURA, KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, telah menyerahkan uang sitaan dari kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur.
Uang yang diserahkan mencapai nilai Rp2.477.053.312 dan merupakan bagian dari penyelesaian kasus korupsi yang merugikan negara.
Penyerahan uang negara tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari OKU Timur, Andri Juliansyah, kepada Bupati OKU Timur, Lanosin Hamzah.
Acara berlangsung di Aula Bina Praja I Setda OKU Timur, Martapura, pada Senin, 9 September 2024.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Landa Durian Daun Banyuasin : Begini Kondisi Korban!
BACA JUGA:Laka Tunggal, Fortuner Terperosok di Perkebunan Sawit di OKU, Begini Kronologinya !
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah selesai dan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN PLG.
Dalam kesempatan itu, Andri Juliansyah menyampaikan bahwa pengembalian dana hibah ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang telah dilakukan oleh pihaknya sejak Mei 2023.
Pada kasus ini, empat tersangka yang terlibat dalam jajaran Bawaslu OKU Timur telah ditetapkan oleh Kejari. Mereka diduga bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pengawasan pemilu.
“Kami mulai menangani kasus ini sejak Mei 2023. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4.616.184.800.
BACA JUGA: Kebakaran Hebat di Tanjung Raja Ogan Ilir : Pemilik Rumah Tewas Terpanggang Api !
BACA JUGA:Kapolrestabes Palembang : 4 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba !
Sejauh ini, kami baru berhasil menyita uang sebesar Rp2,4 miliar, sementara sisanya, sekitar Rp2,2 miliar, masih dalam proses penyitaan,” ujar Andri Juliansyah.
Pengembalian dana hibah ini, yang telah mengalami proses hukum panjang, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
Kejaksaan menekankan pentingnya transparansi dan pengelolaan dana yang benar untuk menjaga kepercayaan masyarakat.