Polisi Bongkar Dua Klaster Kasus Judi Online : Libatkan Oknum di Kementerian Komdigi !
Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi daring (online) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).-Foto : ANTARA -
KORANPALPOS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dua klaster besar dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kasus ini terbagi menjadi dua klaster utama, yakni pemberi dan penerima gratifikasi.
"Klaster pertama adalah tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada oknum penyelenggara negara di Kementerian Kominfo RI pada tahun 2023," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pencurian di OKI Gunakan Alat Berat untuk Mengambil Aramco Milik PT BMH
BACA JUGA:Tim Singo Timur Tangkap Residivis Pelaku Curanmor di Prabumulih, Sita Motor dan Bong
Klaster kedua adalah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian maupun penerimaan hadiah atau gratifikasi yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2024.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 32 saksi, di mana 21 di antaranya merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi.
Ade Safri menyatakan bahwa proses penyidikan terus berlangsung, dengan rencana pemeriksaan terhadap 7 hingga 8 saksi tambahan pada pekan depan.
BACA JUGA:4 dari 5 Pelaku Perampokan Karyawan PNM Diciduk Polisi, Uang Rp 30 Juta dan Hp Raib
BACA JUGA:Deretan Kasus Pembunuhan yang Menggemparkan Ogan Ilir Sepanjang 2024
Selain itu, penyidik telah melakukan penggeledahan di lima lokasi yang diduga terkait dengan kasus ini.
“Kami juga telah menyita beberapa barang bukti, termasuk barang bukti elektronik yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Namun, terkait jumlah gratifikasi atau uang yang diterima oleh oknum pegawai Kementerian Komdigi, Ade Safri menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Apa Itu Register F? Hukuman yang Akan Diterima 5 Tahanan Kabur Lapas Kayuagung!