Terkait hal ini sejumlah pihak termasuk warga masyarakat berharap penanganan oleh pemerintah pusat diperlukan mengingat skala dan kompleksitas masalah tersebut.
BACA JUGA:Pj Gubernur Ingatkan Bahaya Judi Online di Kalangan Pelajar !
"Jika pemerintah pusat terlibat langsung, saya percaya bahwa penanganan akan lebih efektif dan menyeluruh. Selain itu, diharapkan juga juga bada solusi jangka panjang yang melibatkan peningkatan kesejahteraan dan keamanan bagi warga," ujar Nur, salah seorang warga.
Harapan warga juga mencakup adanya perbaikan infrastruktur dan program rehabilitasi lingkungan.
"Dampak dari ilegal drilling ini tidak hanya berupa polusi, tapi juga merusak infrastruktur.
"Perlu ada upaya konkret untuk memperbaiki kerusakan dan mencegah kejadian serupa di masa depan," ucap Yet, seorang warga lainnya.
Sedangkan Bw, warga Sekayu semua upaya solusi hendaknya tetap harus mengedepankan solusi yang bijak.
"Jadi sifanya tegas namun dengan menghadirkan solusi bijak yang tentu mengajak dan merangkul warga masyarakat," harapnya.
Sebelumnya, Praktisi Hukum Sumsel, Sulyaden SH memberikan tanggapan bahwa kegiatan tambang minyak ilegal di Muba telah menjadi sumber kekhawatiran bagi banyak pihak.
Insiden-insiden seperti kebakaran dan pencemaran lingkungan yang kerap terjadi di lokasi tambang mengakibatkan kerugian tidak hanya pada ekosistem alam, tetapi juga menelan korban jiwa.
"Masih adanya kegiatan tambang minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin hingga saat ini tentu membuat banyak pihak khawatir, apalagi sudah sering terjadi insiden di lokasi tambang tersebut seperti kebakaran, pencemaran lingkungan, dan lain-lain," ujar Sulyaden.
Dia mengatakan, perlunya perhatian serius dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, provinsi, Pemerintah Kabupaten Muba sendiri, Pertamina, Kementerian Sumber Daya Alam dan Mineral, serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Ia menekankan bahwa penanganan masalah ini tidak hanya dapat mengandalkan tindakan hukum pidana semata, melainkan juga memerlukan pendekatan yang bijaksana untuk memastikan bahwa kegiatan tambang minyak ilegal dapat dihentikan tanpa merugikan masyarakat setempat.
"Tentu hal tersebut harus menjadi perhatian pihak terkait baik itu oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun pemkab Muba sendiri, selain juga oleh pihak Pertamina dan Kementrian Sumber Daya Alam dan Mineral, serta Kementrian Lingkungan Hidup," tambahnya.
Menurut Sulyaden, pentingnya penyusunan regulasi yang jelas oleh pemerintah dan pihak terkait menjadi kunci utama dalam penanganan masalah ini.