11. Harga emas 500 gram: Rp677.320.000
12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.354.600.000
Dengan harga yang semakin tinggi, emas batangan tetap menjadi instrumen investasi yang diminati oleh masyarakat, khususnya di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.
Selain perkembangan harga, para pelaku investasi emas harus memperhatikan potongan pajak yang dikenakan dalam transaksi jual-beli emas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Untuk pemegang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Begitu pula dalam transaksi pembelian emas, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Setiap pembelian emas disertai dengan bukti potong PPh 22 yang diberikan kepada pembeli.
Ada beberapa faktor utama yang mendorong kenaikan harga emas, baik di pasar domestik maupun global:
1. Kebijakan Moneter Global
Kebijakan moneter yang longgar dari bank sentral, seperti Federal Reserve di Amerika Serikat, memberikan stimulus ekonomi dalam bentuk suku bunga rendah.
Kebijakan ini mendorong para investor untuk beralih ke emas sebagai alternatif investasi yang lebih stabil dibandingkan mata uang atau obligasi dengan imbal hasil rendah.
2. Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik
Ketidakpastian politik di beberapa negara, seperti ketegangan antara negara-negara besar atau potensi konflik, meningkatkan permintaan terhadap emas sebagai aset yang aman.
Di samping itu, kondisi ekonomi global yang tidak menentu, terutama akibat dampak pandemi COVID-19 dan perang dagang, semakin memperkuat posisi emas di pasar internasional.
3. Inflasi