SEKAYU - Kasus pengerusakan terhadap pipa palep diareal rawa pertengahan pipa lokasi sumur terbakar di Sungai Dawas Dusun 5 Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba.
Kembali terjadi pada Kamis 4 September 2024, mengakibatkan tumpahan minyak dan menambah rusaknya lingkungan.
Kapolsek Sungai Lilin Polres Musi Banyuasin Iptu Jon Kenedi yang menerima informasi tersebut mengajak serta Kanit Intelkam dan anggota pos penyekatan langsung meluncur kelokasi.
Mendapati adanya tiga lubang kebocoran pada posisi tengah antara kedua titik api, sehingga menyemburkan minyak mentah.
Masyarakat mengabaikan keselamatan dan rusaknya lingkungan, berbondong bondong mengumpulkan tumoahan minyak dengan cara memeras dan menampungnya.
Kapolsek mengamankan tiga pelaku pemeras minyak didekat semburan api.
Ketiga pelaku DI, SU dan AJ mengaku sebagai buruh yang sedang dipekerjakan untuk memasang pagar seng pembatas sekeliling pinggiran sungai Dawas di areal rawa lahan illegal drilling sumur yang terbakar.
“Ketiganya ini merupakan buruh yang dipekerjakan oleh EM untuk memasangkan pagar batas dengan sumur yang terbakar. Namun ketiganya memanfaatkannya untuk menambah penghasilan dengan cara memeras minyak tumpahan dan menjualnya ke pengepul. Mereka berenang menyeberangi sungai sambuk membawa jerigen isi minyak dan dijual seharga seratus ribu perjerigen,” ujar Iptu Jon Kenedi.
BACA JUGA:Pria Paruh Baya Bikin Gempar Soak Batok Ogan Ilir : Ditemukan Dalam Kondisi Begini !
BACA JUGA:Cekcok Mulut Berujung Perkelahian, Dua Pemuda Luka-luka Terkena Sabetan Pisau
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono mengatakan berdasar hasil pengecekan, lokasi tersebut masuk wilayah kerja SKK Migas.
“Ada dua K3S disitu, harusnya pihak SKK Migas bisa lebih berperan aktif untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, mencegah terjadinya illegal drilling yang acap kali mengakibatkan kecelakaan dan jatuhnya korban jiwa,” tandasnya.
Listiyono mengaku pihaknya telah meminta kepada pemerintah daerah Musi Banyuasin dan SKK Migas segera dilakukan pemagaran sehingga masyarakat tidak masuk ke lokasi, utamanya yang memanfaatkan jalur sungai