Soal Rekomendasi Bawaslu: Pejabat Walikota Lubuklinggau Tegaskan Hal Ini

Rabu 04 Sep 2024 - 17:34 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Untuk itu pihaknya perlu mempelajari rekomendasi dari Bawaslu itu sendiri, terus apa yang seharusnya dilakukan jika memang itu tidak diperbolehkan.

BACA JUGA:ASN Dua Kali Mangkir dari Bawaslu : Pejabat Walikota Lubuklinggau Akan Dapat Rekomendasi Sanksi !

BACA JUGA:Inspektorat Sumsel Minta Pj Bupati Periksa Sekda OKU

Sebagai langkah antisipasi hal serupa tidak kembali terjadi, Trisko mengimbau kepada ASN yang keluarganya ikut dalam pencalonan ini (kepala daerah) agar mengikuti rambu-rambu yang sudah ada. 

"Saya sudah berulang-ulang menyampaikan tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, edaran Mendagri juga sudah ada," tegas Trisko.

Sebagai ASN dikatakan Trisko, seharusnya menjadi teladan bagi yang lain. "ASN yang ada hubungan kekeluargaan dengan calon tetap menjaga etika bagaimana pilkada dengan santun agar dapat berlangsung dengan baik," tuturnya. 

Trisko juga menyarankan agar ASN mempelajari aturan yang berlaku, bukan sebaliknya mencari celah. Karena kalau dicari-cari celah pasti ada saja celahnya.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Dapat Reward Dana Insentif Fiskal Rp 5,7 Miliar !

BACA JUGA:34 Perawat Gigi Muara Enim Ikuti Diklat Kompetensi Perawat Gigi

 "Sebaiknya hindari wilayah abu-abunya," tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Bawaslu Kota Lubuklinggau menemukan adanya dugaa pelanggaran netralitas ASN dan pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan dua pejabat di dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau.

Dugaan pelanggaran itu terjadi saat acara deklarasi dan pendaftaran pasangan kandidat Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya dan H Imam Senen, di Gedung Taman Olahraga Megang (TOM) dan KPU Kota Lubuklinggau.

Akibatnya, adanya dugaan pelanggaran itu Bawaslu Kota Lubuklinggau memanggil kedua pejabat tersebut yang juga istri dari pasangan kandidat walikota dan wakil walikota Lubuklinggau. 

Namun dua kali pemganggilan keduanya tidak hadir dengan alasan sedang dinas luar.

Kategori :