Setelah penemuan jasad Ayu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif.
Petugas dari Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang bekerja tanpa kenal lelah untuk mengungkap misteri di balik kematian gadis muda tersebut.
Berbagai bukti dikumpulkan dan beberapa saksi dimintai keterangan untuk memperkuat kasus.
Penangkapan para pelaku dilakukan dalam waktu yang relatif singkat, menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menangani kasus ini.
Namun, hingga pra rekonstruksi yang digelar pada Rabu (4/9/2024) pukul 15.00 WIB, polisi masih enggan memberikan keterangan resmi terkait motif dan kronologi detail dari tindakan keji tersebut.
Salah satu tantangan yang muncul dalam penanganan kasus ini adalah status pelaku yang masih di bawah umur.
Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak yang memberikan perlakuan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Meskipun demikian, banyak pihak, termasuk keluarga korban, berharap agar hukuman yang diberikan tetap mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan.
Marzuki, yang juga terkejut mengetahui bahwa salah satu pelaku masih sangat muda, menegaskan bahwa usia pelaku tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hukuman.
"Saya tak menyangka kalau pelaku ada yang masih di bawah umur, namun berapa pun umur pelaku, saya meminta keadilan atas kasus pembunuhan ini," katanya dengan tegas.