PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang, Sumatera Selatan, memulai sidang perdana kasus korupsi yang melibatkan proyek instalasi jaringan internet di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dugaan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp25 miliar.
Sidang yang berlangsung pada Selasa, 3 September 2024, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Efiyanto. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa utama, yakni Harbal Fikar yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin, M. Arif yang merupakan Direktur PT. Info Media Solusi Net (IMST), dan M. Riduan, Kasi Pendapatan Keuangan Dinas PMD Musi Banyuasin.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa diduga terlibat dalam kasus korupsi yang terjadi pada proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan internet di desa-desa wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Atasi Karhutlah di Sungai Rotan : Pj Bupati Minta Intensifkan Waterbombing !
BACA JUGA:ASN Dua Kali Mangkir dari Bawaslu : Pejabat Walikota Lubuklinggau Akan Dapat Rekomendasi Sanksi !
Proyek yang berlangsung pada tahun anggaran 2019 hingga 2023 ini seharusnya bertujuan untuk memperluas akses komunikasi dan informasi bagi masyarakat desa, namun justru berujung pada dugaan tindakan pidana korupsi.
Menurut jaksa, terdakwa M. Arif selaku Direktur Utama PT. Info Media Solusi Net diduga bekerja sama dengan Harbal Fikar dan M. Riduan dalam mengatur dan melaksanakan proyek tersebut dengan cara yang melanggar hukum.
Ketiganya diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi anggaran sehingga negara mengalami kerugian besar.
Modus operandi yang digunakan oleh para terdakwa terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Proyek instalasi jaringan internet tersebut, yang seharusnya melibatkan pengadaan perangkat dan layanan yang memenuhi standar, diduga dimanipulasi oleh para terdakwa. Mereka diduga menggelembungkan anggaran pengadaan serta mengurangi kualitas dan kuantitas perangkat yang disediakan.
BACA JUGA:Inspektorat Sumsel Minta Pj Bupati Periksa Sekda OKU
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Dapat Reward Dana Insentif Fiskal Rp 5,7 Miliar !
Selain itu, dalam proyek tersebut juga ditemukan indikasi bahwa beberapa pengadaan perangkat jaringan tidak dilakukan secara transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para terdakwa diduga sengaja memilih pemasok yang memberikan keuntungan pribadi bagi mereka, tanpa memperhatikan kualitas perangkat yang dibutuhkan untuk masyarakat desa.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.