Pelaku Pemerasan di Jalan Lintas Desa Cinta Kasih Dibekuk

Senin 02 Sep 2024 - 22:08 WIB
Reporter : Fahrozie
Editor : Dahlia

Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain satu helai baju kaos oblong berwarna hijau, satu helai celana panjang, dan satu topi berwarna hitam.

BACA JUGA:Tragedi di Kuburan Cina Palembang : Mayat Siswi SMP yang Ditemukan Tewas Tragis Ternyata Lia Anggraini !

BACA JUGA:Kebakaran di Terminal 3 Soekarno-Hatta : Penanganan Cepat, Operasional Penerbangan Tetap Normal !

Barang-barang tersebut diduga digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.

"Pelaku  dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," tegasnya. 

Kategori :