Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain satu helai baju kaos oblong berwarna hijau, satu helai celana panjang, dan satu topi berwarna hitam.
BACA JUGA:Kebakaran di Terminal 3 Soekarno-Hatta : Penanganan Cepat, Operasional Penerbangan Tetap Normal !
Barang-barang tersebut diduga digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.
"Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," tegasnya.
Kategori :