Istri Selalu Tertidur saat Diajak Berhubungan : Eh... Suami Malah Lampiaskan ke Anak Tiri !

Senin 02 Sep 2024 - 20:23 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

Lanjut dia, berdasarkan keterangan tersangka, yang bersangkutan melakukan perbuatan bejat tersebut kepada PL baru pertama kalinya.

"Tersangka dikenakkan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.

Lebih jauh, tersangka diancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Remaja Putri Tewas Terlindas Truk Usai Diserempet Pajero : Ibunya Patah Kaki !

BACA JUGA: Sakit Hati Berujung Duel Maut : Kholiq Tewas Bersimbah Darah di Perkebunan Sawit !

Sementara, tersangka RH menerangkan, dia telah menikah dengan ibu PL selama 4 tahun. 

"Saya khilaf, baru sekali melakukannya.  Saya meminta maaf kepada ibu korban dan menyesali perbuatan tersebut," tutupnya.

Kategori :