Potongan pajak ini langsung diterapkan pada saat pembelian, dan bukti potong PPh 22 akan diberikan sebagai bagian dari transaksi pembelian.
Pajak ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi jual beli emas batangan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
Potongan PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Hal ini penting untuk diperhatikan bagi mereka yang berencana menjual kembali emas batangan mereka ke PT Antam Tbk.
Tips Membeli Emas Batangan
1. Periksa Harga Terkini
Selalu pastikan harga emas batangan terbaru sebelum melakukan pembelian.
Harga dapat bervariasi berdasarkan waktu dan kondisi pasar.
2. Pilih Pecahan yang Sesuai
Pilih pecahan emas batangan yang sesuai dengan kebutuhan investasi atau tabungan Anda.
Pecahan kecil mungkin lebih fleksibel untuk transaksi, sementara pecahan besar dapat memberikan nilai lebih tinggi dalam satu transaksi.
3. Beli dari Sumber Terpercaya
Pastikan membeli emas batangan dari sumber atau dealer terpercaya seperti PT Antam Tbk untuk memastikan keaslian dan kualitas emas.
4. Periksa Harga Buyback
Sebelum menjual emas, periksa harga buyback yang berlaku pada hari tersebut. Pastikan harga yang ditawarkan sesuai dengan harga pasar.
5. Perhatikan Pajak