JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan tetap dilanjutkan meski setelah masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon. Tahapan berikutnya akan berjalan sesuai jadwal, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pilkada dengan calon tunggal adalah konstitusional.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa keberadaan calon tunggal dalam Pilkada adalah hal yang diakui secara konstitusional. "Pilkada calon tunggal itu konstitusional karena hal tersebut dijelaskan pada amar putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015," ungkap Idham saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Dengan demikian, meskipun hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, tahapan Pilkada akan tetap dilanjutkan.
Menurut Idham, data yang dikumpulkan menunjukkan bahwa pada Pilkada 2024 terdapat 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Rincian daerah tersebut meliputi satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota.
BACA JUGA:HDCU Vs Matahati di Pilkada Sumatera Selatan 2024 : Siapa Paslon Paling Tajir Melintir ?
BACA JUGA:Prabowo Subianto : Sandiaga Uno Adalah Kader Gerindra yang Saya Susupkan ke PPP !
KPU telah kembali membuka masa perpanjangan pendaftaran bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Proses perpanjangan ini diharapkan memberikan kesempatan bagi calon lain untuk mendaftar, namun jika hingga akhir masa perpanjangan tidak ada calon tambahan yang muncul, KPU akan melanjutkan tahapan berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Masa perpanjangan pendaftaran yang pada umumnya dibuka pada tanggal 2-4 September 2024 ini memberikan kesempatan terakhir bagi calon lain untuk ikut serta. Namun, jika tetap hanya ada satu pasangan calon, maka Pilkada akan dilanjutkan dengan calon tunggal," jelas Idham.
Idham menjelaskan bahwa meski hanya ada satu pasangan calon, proses pemungutan suara tetap akan dilakukan. Pada surat suara, akan disediakan dua pilihan, yakni gambar pasangan calon di satu sisi dan kotak kosong di sisi lainnya.
"Pemilih akan diberikan dua pilihan, yaitu memilih calon tunggal atau memilih kotak kosong," katanya.
Lebih lanjut, KPU akan mengadakan pengundian nomor urut untuk calon tunggal. Jika calon tunggal mendapatkan nomor urut 2, maka fotonya akan ditempatkan di sebelah kanan surat suara, sementara nomor dan gambar kosong berada di sebelah kiri.
BACA JUGA:Test Urine, BNNK OKI Nyatakan Hasil Pasangan MURI Negatif
"Pengundian nomor urut tetap dilakukan meskipun hanya ada satu pasangan calon, dan hal ini akan dicantumkan pada surat suara," tambah Idham.
KPU menegaskan bahwa Pilkada tetap akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, bahkan jika hanya terdapat calon tunggal. Hal ini menegaskan komitmen KPU untuk melaksanakan tahapan Pilkada secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.