Namun, penting untuk diingat bahwa harga jual ini belum termasuk pajak.
Untuk pembelian emas batangan dengan nominal di atas Rp10.000.000, pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,25% akan dikenakan bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setiap pembelian emas batangan juga disertai bukti potong PPh 22, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 24 Agustus 2024 : Naik Rp9.000 Menjadi Rp1.420 Juta per Gram
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 23 Agustus 2024 : Melorot Rp12.000 Jadi Rp1.298 Juta per Gram
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan baru-baru ini melakukan pemangkasan tarif pajak emas batangan.
Sebelumnya, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan emas dikenakan sebesar 0,45%.
Kini, tarif pajak tersebut telah turun menjadi 0,25%. Perubahan tarif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang mencakup pengenaan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas dan batu permata.
Pengaturan ulang tarif ini bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi investor emas dan mendorong lebih banyak transaksi di pasar emas batangan.
Hal ini diharapkan dapat merangsang aktivitas investasi dan perdagangan di sektor logam mulia, serta memberikan dampak positif terhadap pasar emas domestik.
Berikut daftar harga emas batangan 24 karat Antam untuk berbagai ukuran pada hari ini, Minggu (1/9/2024) :
1. Harga emas 0,5 gram: Rp750.500
2. Harga emas 1 gram: Rp1.401.000
3. Harga emas 2 gram: Rp2.742.000
4. Harga emas 3 gram: Rp4.088.000
5. Harga emas 5 gram: Rp6.780.000