1.467 Pasangan Calon Siap Bertarung di Pilkada Serentak 2024 : Rekor Baru Dalam Sejarah Demokrasi Indonesia !

Jumat 30 Aug 2024 - 07:45 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Zen Kito

Salah satu isu yang paling sering muncul adalah keterlambatan pengiriman formulir model B dari partai politik.

Formulir ini adalah salah satu dokumen penting yang harus dilengkapi oleh pasangan calon yang diusung oleh partai politik.

Meskipun demikian, KPU berhasil mengatasi kendala ini dengan koordinasi yang baik antara KPU pusat dan daerah.

BACA JUGA:Golkar Resmi Dukung Fery-Herly di Pilkada OKU Timur 2024

BACA JUGA:6 Pasangan Cagub-Cawagub Resmi Diusung PDIP : Siap Hadapi Pilkada 2024 !

Hal ini menunjukkan kesiapan KPU dalam mengelola Pilkada serentak 2024, yang melibatkan ribuan pasangan calon dan jutaan pemilih di seluruh Indonesia.

Dalam rangka menyambut Pilkada serentak 2024, KPU telah melakukan berbagai persiapan, termasuk peningkatan kapasitas teknologi informasi.

Selain itu, pelatihan bagi petugas pemilu, dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti partai politik, lembaga keamanan, dan masyarakat sipil.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lancar dan demokratis.

KPU juga telah menerapkan berbagai inovasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses Pilkada.

Salah satu inovasi tersebut adalah penggunaan sistem pendaftaran online yang memungkinkan pasangan calon untuk mendaftar secara digital.

Sistem ini tidak hanya memudahkan proses pendaftaran, tetapi juga mengurangi potensi terjadinya kesalahan administratif.

Selain itu, KPU juga berupaya meningkatkan partisipasi pemilih melalui kampanye sosialisasi yang masif.

Kampanye ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya Pilkada serentak 2024 dan bagaimana mereka dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses demokrasi ini.

Dalam kesempatan yang sama, Idham Holik juga mengingatkan bahwa para menteri dan kepala daerah petahana yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 harus mengambil cuti dari jabatan mereka selama masa pendaftaran hingga kampanye.

Ini adalah langkah penting untuk menjaga netralitas dan menghindari penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang sedang menjabat.

Kategori :