Namun karyawan yang mengalami kendala dalam memperoleh uang pisah dapat melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban kepada pihak berwenang.
BACA JUGA:Soal Ancam Blokir Bigo Live : Jangan Cuma Gertak Sambal !
BACA JUGA:Segera Dibentuk Satgas Penanggulangan Judi Online !
Terkait kebijakan dalam UU Ciptaker Nomor 11 tahun 2020, ini mendapatkan tanggapan positif dari para pekerja swasta di Kota Palembang.
Para pekerja menilai aturan ini sebagai langkah yang baik dalam melindungi hak mereka saat mengundurkan diri dari perusahaan.
Menurut beberapa pekerja swasta di Palembang, ketentuan mengenai uang pisah sesuai masa kerja dinilai adil dan memberikan kepastian finansial bagi mereka yang keluar dari pekerjaan.
"Aturan ini jelas memberikan perlindungan bagi karyawan, terutama bagi mereka yang telah lama bekerja di suatu perusahaan," ujar Rudi, seorang karyawan di perusahaan swasta di Kota Palembang, Kamis (29/8).
"Dengan adanya ketentuan ini, pekerja akan merasa lebih aman dan dihargai saat harus meninggalkan pekerjaan," tandasnya.
Wiwin, warga Sukarame Palembang yang merupakan karyawan salah satu perusahaan swasta di sini menyikapi positif aturan dalam UU Ciptaket Nomor 11 tahun 2020 tersebut.
"Namun pemerintah pusat dalam hal presiden harus tegaskan ini kepada kementerian ketenaga kerjaan sama pihak terkait. Dimana perlu penekanan terhadap aturan uang pisah tersebut agar pihak perusahaan mentaati aturan uang pisah tersebut," tandasnya.
Selain itu lanjutnya, perlu juga penegakan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mentaati aturan.
"Nah ini juga, nominal uang pisah tersebut juga harus sesuai dengan masa kerja. Perlu juga disosialisasikan sanksi apa yang bakal diterima perusahaan jika melanggar," tegasnya.
Sedangkan Sucipto, warga Kota Palembang yang lain juga mengatakan hal yang sama. Dimana tak sedikit perusahaan swasta yang melanggar aturan tersebut.
"Dari obrolan dengan sesama teman yang juga pekerja swasta, dimana hampir rata- rata kurang yakin apakah aturan ini benar-benar akan diterapkan," ucapnya penuh tanya.
Menurutnya, peraturan tentang uang pisah ini kemudian diatur dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan uang pisah kepada karyawan yang mengundurkan diri tidak diterapkan diperusahaan swasta.
"Mana ada itu (soal upah pisah,red). Ya tentu saya berharap aturan tentang uang pisah dapat diterapkan sesuai aturan yang ada," tegasnya.