PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Masih sering terjadinya putusan yang tidak adil dari sikap perusahaan terhadap para pekerja khusus swasta ketika pekerja resign atau mengundurkan diri, nampaknya diberikan solusi di dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).
Dimana dalam UU Ciptaker Nomor 11 tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi, karyawan swasta yang mengundurkan diri berhak mendapatkan uang pisah dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Peraturan ini diatur dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja, yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan uang pisah sesuai masa kerja karyawan.
Uang pisah yang diterima karyawan dihitung berdasarkan masa kerja mereka, dengan rincian sebagai berikut ; masa kerja 3-6 tahun berhak atas uang uang pisah 2 bulan upah.
BACA JUGA:Gong Pesta Demokrasi di Sumatera Selatan Resmi Dimulai !
BACA JUGA:Ketua PWI Zulmansyah Sekedang : Anugerah MH Thamrin 2024, Pilar Kebangkitan Jurnalisme Indonesia !
Selanjutnya masa kerja 6-9 tahun berhak mendapatkan uang pisah 3 bulan upah.
Lalu masa kerja 9-12 tahun berhak mendapat uang pisah selama 4 bulan upah.
Untuk masa kerja 12-15 tahun berhak mendapatkan uang pisah 5 bulan upah, masa kerja 15-18 tahun berhak mendapatkan uang pisah 6 bulan upah.
Masuk masa kerja 18-21 tahun berhak atas uang pisah 7 bulan upah.
BACA JUGA:Pansus Haji Ingatkan Kemenag untuk Bersikap Kooperatif dalam Rapat Dengar Pendapat !
Kemudian untuk masa kerja 21-24 tahun berhak mendapatkan uang pisah 8 bulan upah dan masa kerja 24 tahun atau lebih berhak mendapatkan uang pisah 10 bulan upah.
Peraturan ini lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa uang pisah harus diberikan sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Meskipun sudah ada aturan yang jelas, fenomenanya masih ada beberapa perusahaan yang ada enggan membayar hak ini.