PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Dinas Perkebunan Sumatera Selatan melakukan mediasi tuntutan warga yang meminta PT Pinang Witmas Sejati (PWS) agar memberikan plasma sebanyak 20 persen dari hak guna usaha (HGU) yang dikelola.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Agus Darwa usai kegiatan di Palembang, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya melakukan mediasi terkait tuntutan warga Musi Banyuasin atas aksi demo yang dilakukan beberapa waktu lalu, agar PT PWS segera memberikan plasma kepada masyarakat sebanyak 20 persen dari HGU yang dikelola.
Ia menambahkan dari mediasi tersebut timbul kesepakatan bahwa PT PWS tidak mengeluarkan dana Plasma untuk warga tetapi diganti dengan dana usaha produktif senilai 20 persen dari nilai optimum produksi.
Tuntutan warga meminta dana plasma 20 persen dari perusahaan tersebut tidak bisa diberikan oleh perusahaan karena PT PWS berdiri tahun 1994 sedangkan aturan plasma baru dibuat tahun 2007.
BACA JUGA:Terus Berinovasi Perkuat Sistem dan Pelayanan
BACA JUGA:Beri Edukasi Keselamatan Kelistrikan
"Namun kami mencari jalan tengah agar masyarakat dan PT PWS bisa sama-sama senang dan akhirnya mediasi ini memberikan solusi, dana plasma yang tidak bisa dikeluarkan diganti regulasi pemerintah terbaru yakni berupa usaha produktif berbentuk dana hibah senilai 20 persen dari nilai optimum produksi akan diberikan ke masyarakat," katanya.
Sementara itu perwakilan tokoh masyarakat Desa Mangsang, Muba Andi Wijaya mengatakan bahwa
masyarakat menyetujui atas mediasi yang dilakukan Dinas Perkebunan Sumsel dan menunggu angka dan regulasi cara penyaluran dana ke warga agar adil dan merata.
"Aksi demo selama ini ada titik terangnya PT PWS mengeluarkan dana usaha produktif senilai 20 persen dari nilai optimum produksi untuk warga, angkanya berapa yang diterima masyarakat masih dihitung dan saya berharap dana dibagikan dengan adil dan berbentuk tunai," ucapnya. (ant)