Keduanya segera dilarikan ke rumah sakit oleh petugas sekolah dan keamanan yang berada di lokasi.
HF dibawa ke RS AK Gani Palembang, namun sayangnya nyawanya tidak tertolong.
Sedangkan HB dilarikan ke RS Siloam untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka bakar yang dideritanya.
BACA JUGA:Komisioner dan Staf Bawaslu Kota Lubuklinggau Dikabarkan Kecelakaan, Begini Kondisi Keduanya !
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Ogan Ilir : Seorang Pengedar Terancam Hukuman Berat !
Pihak sekolah, melalui Wakil Kepala Sekolah IT Harapan Mulya, Sahara Tua, menyatakan kesedihan mendalam atas insiden yang menimpa dua siswa mereka.
"Kami turut berduka atas kejadian ini. Namun, kami belum bisa memberikan keterangan lengkap terkait kronologi kejadian hingga investigasi dari pihak berwenang selesai," kata Sahara Tua.
Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada saat jam kepulangan sekolah, dan pihak sekolah segera mengambil tindakan dengan membawa korban ke rumah sakit terdekat.
"Kondisi ini membuat kami sangat terpukul, terutama karena insiden ini terjadi saat siswa berada di lingkungan sekolah, yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi mereka," tambahnya.
Kepolisian segera mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mulai melakukan penyelidikan.
Polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk siswa yang berada di lokasi saat kejadian, serta petugas keamanan sekolah yang pertama kali memberikan pertolongan.
Selain itu, barang bukti berupa tiang bendera dan kabel listrik yang diduga menjadi sumber sengatan listrik telah dikumpulkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam upaya mencari kejelasan atas insiden tragis ini, kepolisian berencana untuk melakukan serangkaian uji forensik terhadap tiang bendera dan kabel listrik yang terlibat dalam kejadian.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak PLN untuk memeriksa jaringan listrik di sekitar sekolah guna memastikan bahwa tidak ada kesalahan teknis yang bisa memicu kejadian serupa di masa depan," jelas AKP Heri.
Selain itu, penyelidikan akan difokuskan pada aspek kelalaian yang mungkin terjadi, baik dari pihak sekolah maupun pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas instalasi listrik di lingkungan sekolah.
Jika ditemukan adanya unsur kelalaian, pihak yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.