Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, Sumatera Selatan mempersilahkan bagi pasangan calon walikota (Cawako) untuk melakukan arak-arakan saat mendaftar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
BACA JUGA:NasDem Tetapkan Kembali Surya Paloh Sebagai Ketua Umum untuk Periode 2024-2029 !
"Silahkan untuk melakukan arak-arakan kami tidak melarang karena persiapan kami sudah ada untuk pendaftaran peserta Pilkada 2024 di Kota Palembang mulai besok hari pertama 27 - 29 Agustus 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisioner KPU Palembang Sri Mulyani. (ant)
Kategori :