"Dari hasil interogasi terhadap LA, diketahui bahwa besi blocking space tersebut diperoleh dari tiga pelaku lainnya, yaitu OHS (28), AS (23), dan FI (35). Ketiga pelaku ini merupakan warga Desa Kayuara dan bekerja di PT. BSP Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir," jelas AKBP Bagus Suryo Wibowo.
BACA JUGA:Komisioner dan Staf Bawaslu Kota Lubuklinggau Dikabarkan Kecelakaan, Begini Kondisi Keduanya !
BACA JUGA:Rumah di Kampung Baru OKU Ludes Terbakar
Selanjutnya, Tim Macan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir melakukan penyergapan terhadap ketiga pelaku di kediaman mereka di Desa Kayuara, Kecamatan Rambang Kuang.
Saat itu, ketiga pelaku sedang berada di rumah mereka masing-masing dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kasatreskrim AKP Muhammad Ilham menambahkan bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan dengan cepat dan efisien.
"Saat penangkapan, pelaku sedang tertidur di rumah mereka dan tidak melakukan perlawanan. Ketiganya langsung dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.
BACA JUGA:Richard Cahyadi Terjerat 2 Kasus Korupsi : Aplikasi SANTAN dan Jaringan Internet Desa !
BACA JUGA:Rapat Pleno Ricuh, Ratusan Massa Anarkis, Ketua KPU OKU Dievakuasi Polisi
Ketiga pelaku, OHS, AS, dan FI, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sementara itu, LA sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kapolres Ogan Ilir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keamanan di wilayahnya, khususnya pada objek-objek vital seperti jalan tol.
"Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba melakukan tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama kami," tegas AKBP Bagus Suryo Wibowo.