LUBUKLINGGAU - Terjadi kejadian yang menghebohkan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ketika seorang dukun berusia 49 tahun, Gusmardi, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lubuklinggau.
Gusmardi yang tinggal di Jalan Tanjung Harapan RT 04 Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, ditangkap karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap pasiennya sendiri.
Kasus ini terbongkar setelah korban, EN (24) warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lubuklinggau pada Selasa, 5 Desember 2023.
BACA JUGA:Bastari dan Debi Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp1,8 Miliar
BACA JUGA:Diduga Korban Begal, Tukang Ojek Ditemukan Tewas di Tanjung Raja Ogan Ilir
Pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap Gusmardi di kediamannya tanpa perlawanan pada tanggal yang sama.
Gusmardi, yang dikenal sebagai dukun di wilayah tersebut, ternyata menggunakan praktik perdukunan sebagai modus untuk melakukan tindakan asusila.
Pasiennya, EN, menjadi korban aksi cabul sang dukun, yang notabene adalah orang yang seharusnya memberikan pertolongan dan bantuan rohaniah.
BACA JUGA:Kejam ! Warga Gajah Mati Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga 7 Kali
BACA JUGA:Gerebek Lokasi Dadu Kuncang di Muratara : 3 Polisi Roboh Bersimbah Darah Ditujah Bandar Judi !
Kronologis kejadian bermula pada Selasa, 28 November 2023, ketika korban, EN, datang ke rumah Gusmardi untuk berobat.
Korban didampingi oleh orang tua dan anak kandungnya.
Saat itu, tersangka, Gusmardi, menanyakan apakah korban sudah membawa persyaratannya.
BACA JUGA:Duel Maut Gemparkan Pampangan OKI, 1 Tewas
BACA JUGA:Sanga Desa Gempar ! Ayah Tega Berbuat Keji Terhadap Anak Tirinya sampai Hamil 6 Bulan