Aparat Tembakkan Peluru Gas Air Mata ke Arah Massa

Kamis 22 Aug 2024 - 19:35 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Isro Antoni

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Aparat kepolisian mulai menembakkan peluru gas air mata ke arah massa yang menjebol tembok sisi kiri Gedung Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis.

Dari pantauan ANTARA di lokasi, gas air mata mulai ditembakkan sekitar pukul 16.37 WIB. Penembakan gas air mata bermula ketika aparat Kodam Jaya dan Sabhara berusaha menahan massa yang masuk dari tembok yang jebol di sisi kiri.

Setelah itu, aparat keamanan langsung menembakkan peluru gas air mata ke arah massa. Sontak massa pun berhamburan dan situasi semakin memanas.

Beberapa dari massa aksi ada yang mencoba melempar aparat dengan berbagai benda dari mulai batu, tiang besi hingga tongkat kayu.

BACA JUGA:DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal : Putusan MK Akan Berlaku !

BACA JUGA: PDIP Umumkan 163 Bakal Calon Bupati/Wali Kota di 78 Daerah untuk Pilkada 2024 : Banyuasin Askolani !

Terpantau pula beberapa orang yang telah ditangkap aparat kepolisian berpakaian sipil.

Dari pengamatan ANTARA, tercatat ada tiga orang yang ditangkap dan dibawa ke pos pengamanan polisi di halaman Gedung DPR.

Sebelumnya, massa melakukan protes di depan Gedung DPR lantaran para anggota legislatif berencana menggelar rapat paripurna membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada, Kamis.

Namun demikian, rapat tersebut ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum lantaran hanya dihadiri 89 orang dari 575 anggota DPR RI.

Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dalam Pasal 281 ayat (1) menyebutkan bahwa ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari 1/2 (setengah) jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi.

BACA JUGA:Ketua DPR RI Puan Maharani ke Hongaria : RUU Pilkada Resmi Disahkan !

BACA JUGA:Wanda Hamidah Keluar dari Golkar Karena Kulminasi Kekecewaan : Sebuah Refleksi Politik !

Dalam ayat (2) menyebutkan apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.

Dijelaskan pula dalam ayat (3) bahwa penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit.

Kategori :

Terkait