"Tak menyia-nyiakan waktu, tim gabungan langsung bergerak dan menangkap pelaku berinisial EA saat berada di rumahnya," ujar Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat.
BACA JUGA:Viral di Medsos, 3 Pria di Prabumulih Diduga Curi Sisa Minyak
Erik Andrian, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dan barang bukti berupa kambing yang dicuri telah dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling lama tujuh tahun,” kata Sijabat.
Kategori :