Peristiwa tragis ini terakhir kali terjadi pada hari Sabtu, 18 November 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, di dalam WC Kantor UPTD Sungai Keruh di Desa Tebing Bulang.
Berdasarkan pengakuan tersangka, insiden tersebut merupakan kejadian ketujuh kalinya.
Dedy menegaskan bahwa Deni dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengancam dengan hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, dan denda sebesar 5 miliar rupiah.
Kasus ini menciptakan gelombang kecaman di masyarakat setempat, yang merasa geram dan prihatin terhadap kejadian ini.
Keberanian Riki, kakak korban, untuk melaporkan peristiwa ini menjadi langkah awal dalam menegakkan keadilan bagi korban dan memberikan pelajaran bagi pelaku serta masyarakat sekitar untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual.***